CARI BERITA DI BLOG INI

Senin, 19 Agustus 2013

Pemprov NTT Belum Tindaklanjut Rp 38,1 Miliar LHP BPK


Kepala BPK Serahkan LHP Pemprov NTT

KM, Kupang- Hingga 31 Juli 2013, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT belum menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT sebesar Rp38,1 miliar lebih dari total nilai Rp 41,3 miliar lebih.

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan NTT, Bernardus Dwita Pradana sampaikan ini ketika menyerahkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT TA 2012 dalam sidang paripurna DPRD NTT, Kamis (15/8).

LHP atas LKPD ini diserahkan kepada Ketua DPRD NTT, Ibrahim Agustinus Medah dan Gubernur, Frans Lebu Raya.
 
Menurut dia, nilai LHP yang belum ditindaklanjuti itu sebanyak 426 rekomendasi. Sementara yang direkomendasikan BPK sebanyak 885 kasus dan yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 459 rekomendasi atau senilai Rp3,2 miliar lebih.

Bernardus menyampaikan, posisi informasi Penyelesaian Kerugian Negara/ Kerugian Daerah (KNKD) per- tanggal 31 Desember 2012 sesuai hasil pemeriksaan BPK yang telah ditindaklanjuti sebanyak 2.057 kasus atau sebesar 59, 74 persen.

Dari hasil tindak lanjut itu, Pemprov berhasil mengembalikan dana senilai Rp 15,926 miliar lebih. Sementara KNKD yang ditemui saat itu sebanyak 3. 443 kasus atau senilai Rp42, 694 miliar lebih. “Kami berharap ke depan ada peningkatan kinerja di setiap unit kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP BPK,” katanya.

Dengan itu, katanya, maka opini yang diberikan atas laporan keuangan Pemprov NTT TA 2012 adalah wajar dengan pengecualian. Walau opini yang diberikan sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tapi ada penambahan akun yang dikecualikan. Dimana LHP atas laporan keuangan TA 2011 sebanyak empat akun, sedangkan tahun 2012 bertambah menjadi delapan akun.

Hal- hal yang dikecualikan dan yang menjadi pertimbangan penilaian kewajaran laporan keuangan TA 2012 adalah kas di bendahara pengeluaran, bagian lancar pinjaman kepada dunia usaha (Koperasi), aset tetap.

Selain itu, pendapatan asli daerah dan belaja operasi terkait dana pada Badan Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) yang dikelola tidak melalui mekanisme APBD. Aspek lainnya adalah belanja bantuan sosial, belanja modal, investasi permanen penyertaan modal, dan lain- lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah. (www.nttterkini.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Arabic

Kriminal

More on this category »

Olah Raga

More on this category »

1 Follow = Peace

1 Like = 1 Thanks