Kepala BPK Serahkan LHP Pemprov NTT |
KM, Kupang- Hingga 31 Juli 2013, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT belum menindaklanjuti
rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI
Perwakilan NTT sebesar Rp38,1 miliar lebih dari total nilai Rp 41,3 miliar
lebih.
Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan NTT, Bernardus Dwita Pradana sampaikan
ini ketika menyerahkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Provinsi NTT TA 2012 dalam sidang paripurna DPRD NTT, Kamis (15/8).
LHP atas LKPD ini diserahkan kepada Ketua DPRD NTT, Ibrahim Agustinus Medah
dan Gubernur, Frans Lebu Raya.
Menurut dia, nilai LHP yang belum ditindaklanjuti itu sebanyak 426 rekomendasi.
Sementara yang direkomendasikan BPK sebanyak 885 kasus dan yang sudah
ditindaklanjuti sebanyak 459 rekomendasi atau senilai Rp3,2 miliar lebih.
Bernardus menyampaikan, posisi informasi Penyelesaian Kerugian Negara/
Kerugian Daerah (KNKD) per- tanggal 31 Desember 2012 sesuai hasil pemeriksaan
BPK yang telah ditindaklanjuti sebanyak 2.057 kasus atau sebesar 59, 74 persen.
Dari hasil tindak lanjut itu, Pemprov berhasil mengembalikan dana senilai Rp
15,926 miliar lebih. Sementara KNKD yang ditemui saat itu sebanyak 3. 443 kasus
atau senilai Rp42, 694 miliar lebih. “Kami berharap ke depan ada peningkatan
kinerja di setiap unit kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP BPK,”
katanya.
Dengan itu, katanya, maka opini yang diberikan atas laporan keuangan Pemprov
NTT TA 2012 adalah wajar dengan pengecualian. Walau opini yang diberikan sama
dengan tahun-tahun sebelumnya, tapi ada penambahan akun yang dikecualikan.
Dimana LHP atas laporan keuangan TA 2011 sebanyak empat akun, sedangkan tahun
2012 bertambah menjadi delapan akun.
Hal- hal yang dikecualikan dan yang menjadi pertimbangan penilaian kewajaran
laporan keuangan TA 2012 adalah kas di bendahara pengeluaran, bagian lancar
pinjaman kepada dunia usaha (Koperasi), aset tetap.
Selain itu, pendapatan asli daerah dan belaja operasi terkait dana pada
Badan Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) yang
dikelola tidak melalui mekanisme APBD. Aspek lainnya adalah belanja bantuan
sosial, belanja modal, investasi permanen penyertaan modal, dan lain- lain
pendapatan asli daerah (PAD) yang sah. (www.nttterkini.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar