Nicko Frans |
Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nicko Frans mengatakan, pemerintah harus
lakukan pengawasan secara online terhadap usaha perhotelan maupun restaurant
dan rumah makan di Kota Kupang.
Menurut Nicko Frans, Hal ini
dilakukan karena dilihat ke Tiga bidang usaha itu banyak melakukan kecurangan
dalam memberikan laporan jumlah tamu dan pelanggan, untuk menghindari penyetoran
pajak yang sesuai kepada pemerintah.
Hal ini juga dibenarkan oleh
Anggota Dewan, Imanuel Haning, karena menurut Data Potensi Pajak oleh Dinas
Pendapatan Daerah Kota Kupang tahun anggaran 2012, potensi pajak yang harus
diterima oleh Pemerintah dari hasil penarikan retribusi pada hotel bintang Satu
di Kota Kupang, untuk tahun 2012 sebesar 213 Juta 352 Ribu Rupiah. Namun, dalam
realisasinya hanya mencapai 188 juta 534 Ribu Rupiah.
Selain itu, Anggota Dewan dari
Partai Golongan Karya, Zheto Ratuarat juga mengaku, kerugian daerah juga terjadi
karena banyak restaurant maupun rumah makan yang memiliki banyak pelanggan, namun
tidak memberikan nota pajak kepada tamu serta pelanggan yang berkunjung. (A.G.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar