Irianus Rohi |
membayarkan pajak sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, atau DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi mengatakan, hasil pajak yang tidak
atau belum mencapai jumlah total yang sesuai dengan penetapan awal, salah satunya
adalah pajak kebersihan lingkungan.
Menurut Irianus, total jumlah
retribusi pajak kebersihan lingkungan pada penetapan awal tahun 2012 lalu adalah
732 Juta Rupiah. Namun, pemerintah baru menerima masukan PAD dari hasil pajak
tersebut sebesar 540 Juta Rupiah.
Irianus menjelaskan, hal tersebut
seharusnya tidak terjadi, karena pembayaran pajak itu dilakukan bersamaan dengan
pembayaran iuran pemakaian air minum oleh pelanggan kepada Perusahaan Daerah
Air Minum, atau PDAM Kota maupun PDAM Kabupaten Kupang.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota
Kupang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap petugas maupun
perusahaan daerah, apabila kedapatan tidak meneruskan pembayaran retribusi
pajak kebersihan kepada pemerintah. (A.G.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar