Alfons Haga |
KM, Kupang-
Rencana pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima, atau PKL yang menempati kawasan
halaman depan Rumah Sakit Umum Daerah, atau RSUD Johanes
Kupang, pagi tadi (15/08/13) batal dilakukan dan ditunda pelakssanaannya hingga pukul 9 pagi besok (16/08/13).
Kupang, pagi tadi (15/08/13) batal dilakukan dan ditunda pelakssanaannya hingga pukul 9 pagi besok (16/08/13).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, atau Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang
mengatakan, pembongkaran lapak yang telah direncanakan hari ini, ditunda hingga
besok pagi, karena telah ada kesepakatan yang ditanda tangani oleh koordinator
PKL RSUD, Alfons Haga, bahwa pihaknya akan melakukan pembongkaran sendiri.
Menurut Dagang, kesepakatan itu adalah suatu kesepakatan yang sah, karena telah
ditanda tangani di atas materai oleh Alfons Haga, serta Anggota Komisi A Dewan
Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Timur, Army Konay sebagai saksi.
Oleh Karena itu, Dagang mengaku, apabila dalam waktu 24 jam ke depan, tepatnya
pukul 9 pagi besok, apabila masih terdapat lapak jualan yang berada di lokasi
tersebut, maka pihak Pol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Pol PP Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Sil Dapa Ngara saat ditemui diruang kerjanya siang tadi.
Menurut Dapa Ngara, pihaknya sebagai eksekutor akan melakukan pembongkaran
secara paksa apabila para PKL yang berjualan di halaman RSUD Johanes tidak
melakukan pembongkaran lapak mereka.
Terkait permintaan PKL untuk diberikan tempat yang baru, Dapa Ngara mengaku,
bukan menjadi tanggung jawal Pol PP, karena Pol PP hanya sebagai penegak
Peraturan Daerah, atau Perda, sedangkan pengambil keputusan merupakan wewenang
dari pimpinan atau kepala daerah. (A.G)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar