Ilustrasi Penjara |
KM, Kupang- Narapidana (Napi) dengan kasus korupsi dan Narkoba yang tersebar di 18
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak
menerima remisi kemerdekaan ke 68.
menerima remisi kemerdekaan ke 68.
“Kami sudah usulkan agar napi korupsi dan narkoba juga diberikan remisi, namun belum diakomodir hingga saat ini,” kata Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yustina Lema Sarong mengatakan, Jumat, 16 Agustus 2013.
Remisi kemerdekaan ke 68 ini, menurut dia, hanya diberikan kepada 1.892 narapidana. Dari jumlah itu sebanyak 94 napi langsung bebas. “Ada 1.892 napi yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini,” katanya.
Dari sebanyak 1.892 napi itu, katanya, sebanyak 1.798 napi mendapat remisi antara satu sampai tiga bulan, sedangkan 94 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IA Penfui Kupang, Ade Goku mengatakan remisi kemerdekaan yang diusulkan sebanyak 461 orang, namun yang disetujui hanya 346 orang, 338 diantaranya masih menjalani hukuman, sedangkan delapan orang langsung bebas. “Di Lapas ini hanya sebanyak 346 orang yang menerima remisi,” katanya.
Pihaknya juga mengusulkan 15 napi korupsi untuk mendapatkan remisi, namun hingga saat ini belum dikeluarkan keputusannya. “Kami masih menunggu keputusan dari Kementrian Kumham,” katanya. (www.nttterkini.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar