Celah Timor |
KM, Kupang- Dua orang pengacara asal Australia, Emily Mitchell Price dan Greg Phelps
mendata kerugian di sejumlah nelayan dan petani rumput laut terkait pencemaran
Laut
Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara di Blok Atlas, 21 Agustus
2009 silam.
“Bukti yang dikumpulkan ini akan digunakan untuk mensomasi pengelola ladang
minyak montara dan pemerintah Australia,” kata Greg Phelps, perwakilan tim
pengacara Yayasan Timor Barat yang tergabung dalam Australian Lawyers Alliance
(ALA) atau Aliansi seluruh pengacara Australia yang berkedudukan di Darwin
Northern Teritory, Kamis, 16 Agustus 2013 kemarin.
Keduanya mengumpulkan data di Pantai Oesapa, Kota Kupang dan Desa Tablolong,
dan Kabupaten Kupang. Sekretaris Desa Tablolong, Mester Bessie mengatakan 2009
bertepatan dengan pencemaran laut Timor, produksi rumput laut di desa tersebut
mencapai 247 ton.
Namun pada 2010 setelah seluruh perairan tercemar, produksi
rumput laut anjlok hingga 10 ton per tahun. “Rumput laut kami tiba-tiba
berguguran dan mati,” katanya.
Hingga 2011, produksi rumput laut terus anjlok hingga 5 ton, dan pada 2012
turun lagi menjadi tiga ton. Akibatnya, kini 233 petani rumput laut di desa ini
alih profesi menjadi nelayan dan buruh. “Banyak nelayan yang telah beralih
profesi, karena laut tercemar,” katanya.
Pencemaran Laut Timor terjadi sejak 21 Agustus 2009 akibat meledaknya sumur
minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor yang dikelola PTTEP Australasia,
perusahaan asal Thailand. Sesuai temuan penyelidik Montara bentukan Pemerintah
Federal Australia luas perairan Laut Timor yang tercemar mencapai 90.000
kilometer persegi mencapai pesisir pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur.
(www.nttterkini.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar