“Ranperdanya sudah kami usulkan ke dewan
untuk dibahas dan ditetapkan,” kata Alfons kepada wartawan,
Kamis, 18 Juli 2013, terkait rencana manajemen menaikan tarif RSUD Johanis Kupang sebesar 30 persen.
Kamis, 18 Juli 2013, terkait rencana manajemen menaikan tarif RSUD Johanis Kupang sebesar 30 persen.
Pihaknya masih melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan berbagai pihak, seperti gubernur dan DPRD terkait rencana
kenaikan tarif tersebut. Namun, Ranperdanya telah dikirim untuk dibahas dan
ditetap di dewan. “Kami terus lakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait
rencana kenaikan tarif ini,” katanya.
Wakil Direktur RSUD Johanes Kupang, Dr Yudith
Kota, sebelumnya mengatakan usulan kenaikan tarif ini, pasca kenaikan harga
Bahan Bakar Minyak (BBM), yang menyebakan tingginya biaya subsidi.
Usulan tarif yang dianikan, contohnya,
seperti rawat inap untuk kelas III, sebelumnya Rp 35 ribu per hari, sedangkan
unit costnya mencapai Rp 61 ribu, sehingga diusulkan dinaikan menjadi Rp 75
ribu per hari. “Itu pun tetap disubsidi oleh pemerintah,” katanya.
Tarif kelas I dan kelas utama yang tidak
dikenakan subsidi dinaikan dari sebelumnya Rp 175 ribu hingga Rp 310 ribu
menjadi Rp 220 ribu hingga Rp 390 ribu per hari.
Tarif lainnya yang juga diusulkan naik yakni
pemeriksaan laboratorium hingga Rp 60 ribu untuk tarif jasa, dari sebelumnya
antara Rp 12 ribu hingga Rp 48 ribu. Kenaikan itu untuk menutup sebagian dan
seluruh biaya pelayanan kesehatan di RSUD Johanes Kupang, untuk menjaga
stabilitasi mutu pelayanan, dan memberikan kepastian biaya pelayanan kesehatan
serta memperbaiki kemakmuran pemberi pelayanan melalui penetapan tarif yang
sesuai.
“Beban biaya RSUD mengalami peningkatan,
sehingga subsidi pemerintah semakin besar. Selisih antara biaya dan tarif
semakin besar,” katanya. (www.nttterkini.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar