Ester Muhu |
KM, Kupang- Kepala Badan Kepegawaian Daerah, atau BKD Kota Kupang, Esther Muhu mengatakan,
dari total 1.050 tenaga honorer Kategori Dua yang telah dikirim namanya ke
Badan Kepegawaian Negara, atau BKN, tidak semuanya dapat disertakan sebagai peserta test pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Badan Kepegawaian Negara, atau BKN, tidak semuanya dapat disertakan sebagai peserta test pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Ester, Hal ini dikarenakan, semua nama yang telah dikirim oleh BKD ke
BKN pusat, juga disertai pengaduan masyarakat hasil uji publik yang dilakukan
pemerintah kota kupang terhadap kelayakan Honorer Kategori Dua, atau K 2 untuk
diangkat menjadi PNS.
Ester mengaku, Prioritas utama menjadi PNS adalah lamanya bekerja sebagai
tenaga honor. Yaitu minimal sejak tahun 2005 atau 2006.
Namun berdasarkan fakta pengaduan masyarakat yang telah ditindak lanjuti,
terdapat banyak honorer yang baru bekerja sejak tahun 2009.
Oleh karena itu, BKD Kota Kupang juga telah mengirimkan nama-nama tersebut ke
BKN sesuai dengan jenis aduan untuk dipertimbangkan, untuk ditindak lanjuti
oleh BKN pusat, karena keputusan tentang tenaga honorer Kategori Dua yang layak
mengikuti test lolos PNS merupakan kewenangan dari BKN. (A.G)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar