![]() |
Immanuel Haning |
KM, Kupang- Fraksi Gerindara
Dewan Perwakilan Rakyat kota Kupang menolak dua dari sembilan Rancangan
Peraturan Daerah yang diusulkan pemerintah dalam masa sidang
pertama DPRD kota Kupang tahun 2013.
pertama DPRD kota Kupang tahun 2013.
Alasan penolakan
Fraksi Gerindara terhadap dua Ranperda inisiatif pemerintah Kota Kupang itu
karena dalam proses pembahasan, Fraksi Gerindra menilai pembahasan Ranperda
tidak melewati tahap sinkronisasi dan evaluasi ditingkat Komisi.
Dua Ranperda tersebut
yakni, Ranperda tentang Retribusi karena masih menunggu supervisi ditingkat
pusat, dan Ranperda tentang Pembentukan bagian Aset dibatalkankan karena adanya
rekomendasi komisi dan badan legislasi DPRD.
Sedangkan untuk
tujuh Ranperda yang disetujui, Fraksi Gerindra meminta pemerintah agar segera
melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota Kupang, dan segera menyusun
Peraturan Walikota terhadap Perda-Perda yang sudah ditetapkan.
Sementara itu,
terkait pendapat akhir Fraksi Gerindra yang menolak dua Ranperda yang diusulkan
pemerintah, Ketua Fraksi Damai Sejahtera Pembaruan, Imanuel Haning
mempertanyakan keberadaan rekomendasi komisi yang menunggu supervisi ditingkat
pusat serta membatalkan pembentukan bagian aset.
Menurutnya, badan
legislasi DPRD Kota Kupang telah menjebak Fraksi-Fraksi yang lain, karena
seharusnya rekomendasi itu diberikan ke enam Fraksi yang ada di DPRD Kota
Kupang.
Untuk itu pihaknya
meminta agar Fraksi Gerindra segera mengklarifikasi hal tersebut karena apabila
rekomendasi itu diterima oleh Fraksi Damai Sejahtera Pembaruan, maka Fraksi
yang dipimpinnya juga akan mengajukan pendapat yang sama dengan Fraksi Gerinda,
yakni menolak dua Ranperda usulan pemerintah. (A.G.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar